Senin, 26 Desember 2011

RTL PPKBN TAHUN 2010


TUGAS RENCANA TINDAK LANJUT
PELATIHAN PENGEMBANGAN KARAKTER MELALUI GERAKAN PRAMUKA







tunas kelapa.jpg


PELAKSANAAN KURSUS ORIENTASI SINGKAT (KOS)
KEPRAMUKAAN BAGI JAJARAN EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF
DI PROVINSI JAWA TENGAH








OLEH :
PESERTA UTUSAN KWARTIR DAERAH 11
JAWA TENGAH




Kursus   :   Pelatihan Pengembangan Karakter Melalui Gerakan Pramuka Tahun 2010.
Di            :   Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional, Cibubur, Jakarta Timur


I.   ANALISIS SWOT
1.   Potensi yang dimiliki
1.   Kegiatan kepramukaan identik dengan pembentukan karakter generasi muda tunas bangsa.        
2.   Di Kwartir Daerah 11 Jawa Tengah telah tersedia para Pelatih yang berkompeten di bidang pelatihan kepramukaan.
3.   Di Kwartir Daerah Jawa Tengah telah tersedia Pusat Kegiatan Kepramukaan (PUSKEPRAM) Candra Birawa yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan.
4.   Adanya pejabat baru pada jajaran eksekutif dan legislative di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dapat memberikan dukungan kepada Gerakan Pramuka.
5.   Di jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah terbentuk Dinas Pemuda dan Olahraga yang mempunyai tugas  pokok dan fungsi dalam bidang kepemudaan.
2.   Hambatan yang ada
1.   Kesibukan para pejabat eksekutif maupun legislative.
2.   Belum tersedianya program dan anggaran daerah yang dialokasikan.
3.   Belum semua pejabat eksekutif dan legislative mempunyai pemahaman tentang pentingnya Gerakan Pramuka dalam membina generasi muda.

II. RENCANA TINDAK LANJUT YANG AKAN DILAKSANAKAN
1.   Program Kerja Jangka Pendek
a.    Melakukan penyusunan rencana jadwal program termasuk penyiapan materi yang akan diberikan.
b.    Menyampaikan usulan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah.
c.    Melakukan pendekatan kepada birokrat di jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk suksesnya program yang direncanakan.
2.   Program Kerja Jangka Panjang
a.    Penyelenggaraan Kursus Orientasi Singkat (KOS) Kepramukaan bagi eksekutif dan legislative di Jajaran Provinsi Jawa Tengah pada setiap awal masa bakti.
b.    Menyelenggarakan kemah penghayatan bagi jajaran eksekutif dan legislative Provinsi Jawa Tengah pada tiap akhir tahun.
c.    Melaksanakan penelitian dan kajian tentang pelaksanaan kegiatan kepramukaan di Kwarda Jawa Tengah agar semakin tahun dapat semakin meningkat.
d.   Meningkatkan citra positif Gerakan Pramuka.

III.KESIMPULAN
1.   Penyelenggaran KOS dan Kemah Penghayatan bagi pejabat eksekutif dan legislative diperlukan guna memberikan pemahaman akan pentingnya pelaksanaan kegiatan kepramukaan bagi generasi muda.
2.   Kementerian Pemuda dan Olahraga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Gerakan Pramuka mempunyai keterkaitan dalam melaksanakan tugas dan pokoknya di bidang kepemudaan.
3.   Dengan adanya penyelenggaran kegiatan tersebut, diharapkan mampu memperoleh dukungan yang semakin meningkat dari eksekutif maupun legislative di Provinsi Jawa Tengah.


Cibubur, 26 Maret 2010
Pelatih,
Peserta Utusan Kwarda 11 Jawa Tengah






………………………………………………
…………………………………………………………..
GANETH BUDI UTOMO
PANCA PAMUNGKAS






………………………………………………
…………………………………………………………..
YUSAK MANITIS
MEKA NITRIT KAWASARI







…………………………………………………………..

SANDRA NOVITA SARI







…………………………………………………………..

AHMAD IRFAIN







…………………………………………………………..

SUSILO

PERENCANAAN DAN MANAGEMEN PENDIDIKAN

Kelemahan Dan Keuntungan Deposito Berjangka

Keuntungan dan Kelemahan Simpanan Berjangka (Deposito) Bagi BMT dan Anggota.
a.         Keuntungan simpanan berjangka bagi BMT adalah :
1)      Mudah dalam  perencanaan, terutama dalam pengalokasian dana.
2)      Mudah dalam memelihara hubungan dengan anggota.
3)      Mudah dalam menyusun cash flow projection.
4)      Untuk deposito yang jatuh tempo tidak dicairkan oleh Anggota merupakan dana murah.
5)      Tergolong jenis dana yang stabil, karena pencairan dimungkinkan terjadi ketika jatuh tempo.
6)      Mudah dalam memonitor karena mengetahui tanggal jatuh tempo.
7)      Jenis dana yang relatif stabil.
8)      Untuk deposito yang belum jatuh tempo, tetapi dicairkan oleh anggota, BMT memperoleh pendapatan berupa denda penalti yang harus dibayar anggota(tergantung kebijakan BMT).
9)      Perpanjangan dapat dilakukan dengan ARO sehingga menghemat biaya administrasi, waktu dan tenaga.
10)      Biaya pengelolaan, termasuk biaya administrasi, relatif lebih murah (mengingat simpanan dana untuk deposito ini umumnya pada setiap BMT membatasi minimal Rp. 500.000,00 atau Rp. 1.000.000,00) serta dalam penempatan dalam jumlah yang relatif besar dibandingkan dengan tabungan.

b.        Keuntungan simpanan berjangka bagi anggota, antara lain :
1)        Lebih tenang karena ada program penjamin  dari pemerintah.
2)        Dapat dilakukan secara ARO (Automatic Turn Over) artinya dapat diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo.
3)        Dapat dijadikan jaminan kredit.
4)        Khusus untuk penempatan pada sertifikat deposito, dapat disesuaikan dengan kebutuhan cash flow.
c.         Kelemahan simpanan berjangka bagi BMT, antara lain :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, BMT tidak dapat mengubah bagi hasil untuk deposito yang telah diterbitkan sebelumnya.
2)        Biaya dana relatif lebih mahal dibandingkan dengan jenis dana lain seperti giro dan tabungan.
3)        Pencairan dalam jumlah besar (bila dicairkan sebelum jatuh tempo) akan mengganggu likuiditas BMT.
4)        dana deposito merupakan dana termahal dari semua jenis dana.
d.        kelemahan simpanan berjangka bagi anggota, adalah :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, anggota tidak dapat segera mencairkannya.
2)        Bila dicairkan sebelum jatuh tempo, anggota dibebankan denda penalti.
                            3)    Terikat dengan kontrak karena tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Sabtu, 24 Desember 2011

keuntungan dan kelemahan deposito berjangka

1.        Dasar Hukum Simpanan Berjangka (Deposito)
a.         Al Qur’an
Dalam Q.S Al-Nisa ayat 29 diterangkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء : 29]
  

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[1]

b.        Al Hadits
قال ابن ماجه : حدثناالحسن بن علي الخلال, حدثنابشربن ثابت البزار,حدثنانصربن القاسم, عن عبد الرحيم بن داود, عن صالح بن صهيب: عن أبيه قال : قال رسولالله صلى الله عليه وسلم : ثلاث فيهن البركة : البيع إلى أجل, والمقارضة, وإخلاط البربالشعيرللبيت لاللبيع.[2]

Artinya :
Ibn Majah Berkata: dari hasan bin ali khilal, bisri bin tsabit al biraz, dan nasir bin qasim, dikuatkan oleh abdurrahim bin daud kepada shalih bin suhaib dari bapaknya bahwasanya Nabi Salallahu alaihi Wassalam telah bersabda,  ada tiga hal yang mengandung berkah : jual beli tidak secara tunai, muqaradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jwawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. “ HR. Ibn Majah…....

c.         Ijma’
Sejumlah sahabat menyerahkan kepada orang, (mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka.Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma.[3]
2.        Jenis Simpanan Berjangka (Deposito)
a.                                                              Deposito berjangka biasa
Deposito yang berakhir pada jangka waktu yang diperjanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
b.                                                             Deposito berjangka otomatis
Pada saat jatuh tempo, secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.[4]
3.        Ketentuan Simpanan Berjangka (Deposito)
a.    Waktu penyimpanan tergantung dari jangka waktu yang dipilih anggota (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, atau 24 bulan) dan dapat diperpanjang secara otomatis.
b.     Atas simpanan ini, anggota memperoleh bukti simpanan berupa bilyet deposito.
c.    Tingkat bagi hasil yang diberikan juga berbeda menurut jumlah dan jangka waktunya.
d.   Deposito berjangka dapat berupa deposito berjangka biasa atau deposito berjangka otomatis, yaitu perpanjangan otomatis dan tingkat bunga yang berlaku sesuai saat perpanjangan.
e.    Bagi hasil dibayar setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
f.  Khusus deposito yang telah jatuh tempo dan  tidak segera dicairkan oleh anggota, umumnya BMT tidak memberikan bagi hasil kepada anggota atas keterlambatan penarikan tersebut (melewati batas waktu penempatan), meskipun BMT mendapatkan keuntungan dari keterlambatan pencairan oleh anggota.
g.    Bagi deposan yang meninggal dunia, deposito dapat dibayarkan kepada ahli waris yang tertera dalam aplikasi permohonan.
h.    Untuk pencairan deposito sebelum jatuh tempo, umumnya oleh BMT  dibebankan biaya denda penalti (kebijakan setiap bank tidak sama).
4.        Keuntungan dan Kelemahan Simpanan Berjangka (Deposito) Bagi BMT dan Anggota.
a.         Keuntungan simpanan berjangka bagi BMT adalah :
1)      Mudah dalam  perencanaan, terutama dalam pengalokasian dana.
2)      Mudah dalam memelihara hubungan dengan anggota.
3)      Mudah dalam menyusun cash flow projection.
4)      Untuk deposito yang jatuh tempo tidak dicairkan oleh Anggota merupakan dana murah.
5)      Tergolong jenis dana yang stabil, karena pencairan dimungkinkan terjadi ketika jatuh tempo.
6)      Mudah dalam memonitor karena mengetahui tanggal jatuh tempo.
7)      Jenis dana yang relatif stabil.
8)      Untuk deposito yang belum jatuh tempo, tetapi dicairkan oleh anggota, BMT memperoleh pendapatan berupa denda penalti yang harus dibayar anggota(tergantung kebijakan BMT).
9)      Perpanjangan dapat dilakukan dengan ARO sehingga menghemat biaya administrasi, waktu dan tenaga.
10)      Biaya pengelolaan, termasuk biaya administrasi, relatif lebih murah (mengingat simpanan dana untuk deposito ini umumnya pada setiap BMT membatasi minimal Rp. 500.000,00 atau Rp. 1.000.000,00) serta dalam penempatan dalam jumlah yang relatif besar dibandingkan dengan tabungan.

b.        Keuntungan simpanan berjangka bagi anggota, antara lain :
1)        Lebih tenang karena ada program penjamin  dari pemerintah.
2)        Dapat dilakukan secara ARO (Automatic Turn Over) artinya dapat diperpanjang secara otomatis ketika jatuh tempo.
3)        Dapat dijadikan jaminan kredit.
4)        Khusus untuk penempatan pada sertifikat deposito, dapat disesuaikan dengan kebutuhan cash flow.
c.         Kelemahan simpanan berjangka bagi BMT, antara lain :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, BMT tidak dapat mengubah bagi hasil untuk deposito yang telah diterbitkan sebelumnya.
2)        Biaya dana relatif lebih mahal dibandingkan dengan jenis dana lain seperti giro dan tabungan.
3)        Pencairan dalam jumlah besar (bila dicairkan sebelum jatuh tempo) akan mengganggu likuiditas BMT.
4)        dana deposito merupakan dana termahal dari semua jenis dana.
d.        kelemahan simpanan berjangka bagi anggota, adalah :
1)        Setiap terjadi perubahan bagi hasil, anggota tidak dapat segera mencairkannya.
2)        Bila dicairkan sebelum jatuh tempo, anggota dibebankan denda penalti.
Terikat dengan kontrak karena tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu.


                [1]Departemen Agama RI Al-Qura’an Dan Terjemahnya, Bandung: PT Sygama Examedia Arkanleena, 2006, hlm, 83.
[2]Imam Majduddin Abi Sa’adati Mubarok Bin Muhammad As-Syibani, Jaami’ul Ushul, Beirut-Lebanon, Daarul Qutub,Cetakan 1, 1998 , hlm, 515.
[3] Mukhtar Alshodiq, op. cit, hlm, 46-47.
[4]Wiroso, Penghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syari’ah, Jakarta: PT
Grasindo 2005, hlm, 54.

FUNGSI ADMINISTRASI

 Menurut Quible(2021), terdapat 5 jenis fungsi pendukung administrasi dalam perkantoran, yaitu : fungsi Rutin ; membutuhkan pemikiran minima...